Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengancam akan menganulir sejumlah peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan undang-undang atau berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu contoh Perda yang layak dianulir menurut Tjahjo adalah Perda Provinsi Aceh tentang jilbab.
"Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim,” kata Thajhjo seperti dikutip Inilah.com, Selasa (23/2/2016).
Thahjo juga menilai, putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam. Ia mengingatkan, larangan keluar di atas jam sepuluh malam itu harus bersifat sementara sampai daerahnya aman.
Sebelum dianulir oleh Mendagri, Thahjo berharap pemerintah setempat mau mengoreksi perda-perda tersebut. Jikasampai batas waktu tidak ada koreksi, pihaknya sendiri yang akan mencoretnya.
"Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya Kemendagri punya salinannya, langsung kami coret, ada kewenangan tapi kami menghargai daerah itu," tandasnya. [Siyasa/Tarbiyah.net]
IKLAN
Salah satu contoh Perda yang layak dianulir menurut Tjahjo adalah Perda Provinsi Aceh tentang jilbab.
"Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim,” kata Thajhjo seperti dikutip Inilah.com, Selasa (23/2/2016).
Thahjo juga menilai, putusan Wali Kota Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam sepuluh malam. Ia mengingatkan, larangan keluar di atas jam sepuluh malam itu harus bersifat sementara sampai daerahnya aman.
Sebelum dianulir oleh Mendagri, Thahjo berharap pemerintah setempat mau mengoreksi perda-perda tersebut. Jikasampai batas waktu tidak ada koreksi, pihaknya sendiri yang akan mencoretnya.
"Kalau batas waktu sampai gubernur belum melaksanakan, ya Kemendagri punya salinannya, langsung kami coret, ada kewenangan tapi kami menghargai daerah itu," tandasnya. [Siyasa/Tarbiyah.net]
IKLAN