Haruskah Ganti Nama Jika Anak Sakit-Sakitan Terus-Menerus?

Mauizah.com - Ketika seorang anak sakit-sakitan tiada henti, maka salah satu alternatif yang ditempuh oleh kedua orang tua adalah mengganti nama si anak. Hal ini sudah menjadi lumrah di kalangan masyarakat kita. Masyarakat menganggap bahwa sakitnya si anak disebabkan oleh ‘keberatan’ atas namanya sendiri. Hingga akhirnya mereka pun mengadakan upacara ganti nama. Namun apakah benar jika anak yang sakit-sakitan, harus ganti nama?



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mohon penjelasannya Pak Ustadz
Saya punya anak namnya Maulana Rakha Sudirman, umur 5 tahun. Dia ini rentan sakit, seringnya demam. Betul-betul sering, Pak Ustadz.
Dokter tidak bilang ada penyakit serius dengan anak saya. Hanya diminta mewaspadai bintik-bintik merah tanda demam berdarah. Hingga kini bintik itu tidak ada.
Nah Pak Ustadz, kata orang-orang tua di kampung, nama anak saya ini berat. Berat yang bagaimana ini yang bikin saya bingung. Dulu waktu baru lahir namanya Maulana Brama Sudirman. Karena sering sakit–dan itu tadi namanya berat kata orang tua–, saya ganti jadi Maulana Rakha Sudirman.
Adakah penjelasan syar’i atas masalah anak ini, wahai Pak Ustadz?
Oya, anak saya ini terpaksa distop minum asi diusia 3 bulan. Sebab ibunya hamil lagi waktu itu.
Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Wa’alaikum Salam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Islam menganjurkan untuk mengganti nama yang melanggar syariat. Diantara kriteria nama yang melanggar syariat,
Pertama, Nama yang mengandung pujian diri sendiri. Misalnya: Barrah (wanita yang sangat baik sekali)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
أَنّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرّةَ، فَقِيلَ: تُزَكّي نَفْسَهَا، فَسَمّاهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ
Dulu Zainab bernama Barrah, sehingga orang berkomentar: dia memuji dirinya sendiri. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangganti namanya dengan Zainab. (HR. Bukhari 6192 & Muslim 5732)
Dalam riwayat lain, Juwairiyah juga sebelumnya bernama Barrah, kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama Juwairiyah. (HR. Muslim 5729).
Kedua, Nama yang maknanya jelek atau keras.
Ibnu Umar menceritakan,
أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ كَانَتْ يُقَالُ لَهَا عَاصِيَةُ فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَمِيلَةَ
Salah satu putri Umar bin Khattab ada yang diberi nama Ashiyah (wanita pembangkang). Kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama Jamilah. (HR. Ahmad 4785 dan Muslim 5727)
Dalam Ensiklopedi Fiqh Islam dinyatakan,
وقد غيَّر النبي صلى الله عليه وسلم الأسماء الممنوعة، فغير اسم عاصية فسماها جميلة، وحَزْن باسم سهل، وبرّة بزينب، وجثّامة إلى حسّانة، وشهاباً إلى هشام، وحرباً إلى سلم.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengubah nama-nama yang dilarang. Beliau mengganti nama Ashiyah dengan Jamilah, Hazn (sedih) dengan Sahl (mudah), Barrah dengan Zainab, Jatssamah dengan Hassanah, Syihab diganti dengan Hisyam, dan Harb diganti dengan Salam. (Mausu’ah al-Fiqh al-Islami)
Penggantian nama yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikarenakan kandungan nama tersebut yang melanggar syariat. Bukan karena orang yang memiliki nama sakit-sakitan. Mereka yang diganti namanya oleh Nabi, keadaannya sehat wal afiyat. Sehingga di sini kita perlu membedakan antara,
  1. Mengganti nama karena kandungan maknanya yang tidak sesuai syariat
  2. Mengganti nama karena takdir buruk yang diderita penyandang nama.
Untuk yang pertama hukumnya dianjurkan dan ditekankan dalam islam. Untuk yang kedua, tidak diperkenankan untuk dilakukan. Karena termasuk mengambil sebab yang bukan sebab, dan itu termasuk perbuatan kesyirikan.
Fatwa Lajnah Daimah
Pertanyaan:
Ada orang yang memiliki anak dan suka sakit-sakitan. Hingga orang tua suaminya menyarankan agar nama anaknya diganti. Karena bisa jadi keberatan nama. Bagaimana hukumnya?
Jawaban Lajnah Daimah,
الأصل في تغيير الأسماء الجواز، وبخاصة إذا كان التغيير إلى اسم أحسن، فقد غير النبي صلوات الله وسلامه عليه بعض أسماء الصحابة
Pada dasarnya mengubah nama hukumnya boleh. Terutama ketika diganti dengan nama yang lebih baik. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganti nama sebagian sahabat.
ولكن تغيير الأسماء لأجل الشفاء من المرض أمر غير جائز؛ لأنه من الاعتقادات الباطلة حيث لم يثبت شرعًا ولا حسًا أن ذلك سبب من أسباب شفاء الأمراض
Akan tetapi mengubah nama untuk pengobatan karena sakit, adalah perbuatan yang tidak dibolehkan. Karena ini berawal dari keyakinan yang menyimpang, yang tidak ada dalam syariat, juga tidak terbukti secara ilmu kedokteran, yang menyebutkan bahwa itu termasuk sebab untuk menyembuhkan orang sakit.
وعدم تغيير زوجك أسماء أولاده استجابة لرغبة والدته لا يعد عقوقًا، إذ الطاعة إنما تكون بالمعروف ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
Sementara suami anda tidak mengubah nama anaknya sesuai yang disarankan ortunya, bukan termasuk durhaka. Karena ketaatan hanya untuk perkara yang makruf. Dan tidak ada ketaatan untuk makhluk dalam hal maksiat kepada Sang Pencipta.
Wabillahi at-Taufiq.
Fatwa Lajnah Daimah, Volume 2, no. 95  diketuai Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
IKLAN
Tag : KAJIAN IKLAN
Back To Top