Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua jenis manusia diantara penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya. (Yang pertama adalah) wanita yang berpakaian tetapi telanjang, condong (pada ketidaktaan) dan mencondongkan orang lain, dikepalanya terdapat seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak juga mencium bau surga meskipun wangi surga dapat tercium dari jarak sekian sekian,” (HR. Ahmad dan Muslim).
Demikian juga, bertanya-tanya kepada mereka yang mengangkat pakaiannya hingga betisnya terlihat ketika sang kekasih Muhammad SAW memerintahkannya untuk menurunkan pakainnya hingga (lebih) sejengkal ketika beliau ditanya oleh salah seorang sahabiyah beliau berkata, “Turunkanlah sejengkal!” Maka dia (wanita itu) berkata, “Kalau begitu, betis mereka akan tersingkap!” Beliau bersabda, “Turunkan lagi sehasta, jangan sampai melebihi itu,” (HR. Tirmidzi).
Suara wanita adalah aurat kecuali apabila ada keperluan namun demikian ia meninggikan suaranya tanpa malu dan (tidak memperdulikan aturan) agama. Dia berbicara dengan teman-teman wanitanya atau siapapun yang bersama dengan dirinya seperti mereka berada di dalam rumahnya tanpa perduli atau mempertimbakan kehadiran laki-laki asing disekitarnya padahal Allah SWT berfirman, ”Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,” (QS. Al-Ahzab: 32).
Hukum mengenai menggunakan parfum di luar rumah atau di sekolah, khususnya ketika dia mengenakannya dan melewati laki-laki asing dan mereka mencium wanginya melalui udara, semoga Allah menyelamatkan kita darinya!
Namun demikian dia akan memakai parfum yang baunya tercium yang pasti akan menjadi fitnah bagi yang menciumnya, dan dia keluar di antara laki-laki asing entah itu di pasar, mall atau selainnya dan menjadikannya sasaran perkataan Al-Mustafa RA, “Perempuan yang memakai wewangian, lalu dia lewat di hadapan laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina,” (Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih al-Jami no. 2701).
Namun dia tidak perduli. Sungguh membingungkan, ketika melihat seorang wanita yang terikat perjanjian dengan Allah, yang mengetahui hukum mengenakan hak (sepatu) tinggi.
Syaikh bin Baaz ketika ditanya sebagai berikut, ”Apakah hukumnya dalam Islam mengenai wanita yang mengenakan sepatu hak tinggi?” Maka dijawab, “Yang dapat dikatakan bahwa hal ini (mengenakan sepatu hak tinggi) tidak disukai. Pertama karena itu membuat wanita kelihatan lebih tinggi daripada keadaan yang sebenarnya; kedua, berbahaya bagi para wanita karena dia mudah terjatuh karenanya; ketiga, adanya dampak buruk bagi kesehatan sebagaimana yang disimpulkan oleh para dokter.”
Dan ketika mengenakannya sebagai bentuk tipu daya dan godaan bagi orang yang melihatnya dan mengira dirinya berbadan tinggi padahal kenyataannya tidak demikian. Dia juga mengetahui bahwa hal tersebut tidak sehat dan merusak secara sosial dan akhlak.
Dia menutup telinganya kepada para penyeru kebenaran dan tetap mengenakan sepatu yang mengkilat dan menyolok mata yang pasti akan membuat orang berpaling ke arahnya. Dan membawa fitnah yang menjadikan perkara ini semakin buruk sebagaimana yang mereka katakan.
Saudariku, mereka yang mendengar seruan kepada kebenaran namun menjauhkan diri mereka dari mengikutinya hanya karena mengejar keinginan hawa nafsunya. Bisakah engkau menjamin, saudariku tercinta, kehidupanmu bahkan sesaat apa yang akan terjadi jika Allah tidak mengizinkanmu untuk hidup sehari lagi dan engkau berada di atas dosa-dosa yang engkau lakukan? Bisakah engkau bayangkan bagaiman engkau akan bertemu dengan Rabbmu?
Pikirkanlah itu, saudari Muslimah, dan ketahuilah bahwa kesenangan dunia tidak lain adalah fana dan tidak seorang pun akan meninggalkan sesuatu kecuali amal-amalnya. Jika amal tersebut baik (shalih), maka hanya ada satu pahala terbaik, jika sebaliknya. Maka celaka bagi mereka atas apa yang akan mereka temui.
IKLAN