Bolehkah Kredit Pembiayaan Umroh dan Haji? Ini Kata MUI

Maraknya kredit pembiayaan ibadah haji dan umroh mendapat tanggapan ilmiah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terlebih, baru-baru ini, bank syariah juga gencar memprogramkan kredit pembiayaan itu.

Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama KH Yusnar Yusuf menjelaskan, kredit pembiayaan ibadah haji dan umroh merupakan bentuk promosi besar-besaran agar umat Islam melakukan utang. Padahal, Islam tidak menganjurkan berutang kecuali dalam kondisi terpaksa.

"Islam tidak menganjurkan untuk berutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariat Islam malah melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berutang," kata Yusnar seperti dikutip Republika, Ahad (28/2/2016).

Kredit pembiayaan haji dan umroh ini, menurut Yusnar, bertolak belakang dengan semangat pendirian Bank Syariah dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah seharusnya menjalankan sistemnya sesuai ajaran Islam. Namun saat ini, Yusnar menilai perkembangan Bank Syariah justru menjadi bertolak belakang.

Haji dan umroh merupakan ibadah untuk muslim yang mampu menjalankannya. Namun dengan adanya kredit pembiayaan ini, salah satu dampaknya, antrean haji semakin panjang.

"Tak heran jika daftar tunggu haji semakin panjang akibat pembiayaan utang ini, rata-rata 19 tahun,” tambahnya.

Yusnar menambahkan, jika tak ada reaksi atas masukannya, pihaknya akan mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008.

“Jangan manfaatkan ibadah untuk keutungan apalagi mengajarkan umat Islam untuk berutang soal ibadah, ini akan menjadi budaya buruk nantinya ke depan," tandasnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]







IKLAN
Tag : Akhbar, Nusantara IKLAN
Back To Top